Narasaka.id

Tech Partner
Lihat Profil di Fastwork
Proposal Proyek

Sistem HSE &
Fatigue Management

Platform digital untuk manajemen K3 & pemantauan kelelahan kerja. 7 modul inti dalam satu sistem web yang rapi dan dark-mode ready.

7Modul Inti Terintegrasi
100%Web-Based & Responsif
AutoKalkulasi & Validasi Form
Dashboard & Auth Fit To Work Take 5 (Pre-Task A Hazard Report
Dipercaya Oleh
Client 1 Client 2 Client 1 Client 2
Tech Stack

Dipilih Sesuai
Kebutuhan Sistem

Geser ke samping untuk lihat semua framework yang dipakai.

Laravel
Laravel Backend utama, arsitektur MVC yang rapi & aman
React / Vue
React / Vue Antarmuka responsif & interaktif
Tailwind CSS
Tailwind CSS Desain dark mode konsisten di semua modul
MySQL / PostgreSQL
MySQL / PostgreSQL Struktur database relasional untuk data harian & histori
Node.js (opsional)
Node.js (opsional) Notifikasi real-time & integrasi API tambahan
Ruang Lingkup

7 Modul Inti
Sistem Anda

01
Dashboard & AuthLogin, profil karyawan (jabatan/departemen), dan navigasi sidebar.
02
Fit To WorkForm harian dengan kalkulasi otomatis durasi tidur, kuesioner kesehatan, serta validasi & riwayat kehadiran.
03
Take 5 (Pre-Task Assessment)Asesmen risiko cepat berbasis lokasi & jenis kerja dengan logika kondisional rekomendasi Lanjutkan/STOP.
04
Hazard ReportForm pelaporan bahaya multi-step: lokasi, detail temuan, dan penunjukan PIC.
05
Tasklist & MonitoringTabel monitoring status tugas (To Do, Monitoring, Riwayat) lengkap dengan pelapor, PIC, due date, dan aksi.
06
PTO (Planned Task Observation)Form observasi tugas terencana berdasarkan prosedur masing-masing departemen.
07
Modul InspeksiChecklist digital untuk Inspeksi/Audit 5R, Power Tools, Lifting Gear, area parkir, dan kendaraan operasional.
Workflow

20 (Dua Puluh) Hari Kerja
Penyelesaian Proyek

Hari 01 - 07
Setup & Fondasi
Struktur database, Dashboard & Auth, kerangka navigasi seluruh modul.
Hari 08 - 20
Modul Inti Fatigue
Pengembangan Fit To Work (kalkulasi tidur otomatis) & Take 5 (logika kondisional risiko).
Hari 21 - 32
Modul Pelaporan
Hazard Report multi-step, Tasklist & Monitoring, penunjukan PIC & due date.
Hari 33 - 42
PTO & Inspeksi
Form PTO per departemen dan checklist digital Inspeksi 5R/Power Tools/Lifting Gear/kendaraan.
Hari 43 - 50
QA, Dark Mode & Responsif
Pengujian lintas modul, penyesuaian visual dark mode, uji coba desktop & mobile.
Hari 51 - 55
Deployment & Serah Terima
Deployment ke server, dokumentasi panduan, source code, dan struktur database final.
Portofolio

Proyek Yang
Sudah Dikerjakan

Geser untuk lihat lainnya. Ketuk gambar untuk tampilan penuh.

Portfolio Project 1
Portfolio Project 1Web System
Portfolio Project 2
Portfolio Project 2Dashboard
Paket Penawaran

Pilih Cakupan
Sesuai Kebutuhan

starter
Fondasi & Fatigue Core
Rp 0
Dashboard & Auth, Fit To Work, Take 5 — 25 hari kerja
standard
HSE Operasional
Rekomendasi
Rp 0
Semua paket Starter + Hazard Report + Tasklist & Monitoring — 40 hari kerja
full
7 Modul Lengkap
Rp 0
Seluruh modul termasuk PTO & Inspeksi Digital (5R, Power Tools, Lifting Gear, Kendaraan) — 55 hari kerja
Paket dipilih:
Termin I (DP 50%)
Termin II (Pelunasan)
Kontrak Digital

Smart Contract
& E-Sign

Tinjau draft SPK, lengkapi data, lalu sahkan dengan OTP (email dan/atau WhatsApp).

Pasal 1 — Definisi Dalam SPK ini yang dimaksud dengan "Pihak Pertama" adalah [Nama/Brand Anda] selaku pelaksana proyek, dan "Pihak Kedua" adalah pemberi kerja yang merupakan pemilik proyek Sistem HSE & Fatigue Management berbasis web. Pasal 2 — Ruang Lingkup Pekerjaan Pihak Pertama merancang dan membangun 7 modul (Dashboard & Auth, Fit To Work, Take 5, Hazard Report, Tasklist & Monitoring, PTO, dan Modul Inspeksi) sesuai paket yang dipilih Pihak Kedua, mengacu pada Ruang Lingkup Proyek (Scope) yang tercantum pada bagian proposal ini. Pasal 3 — Hak & Kewajiban Para Pihak Pihak Pertama berkewajiban mengirim progres pekerjaan dengan Ruang Lingkup yang disepakati. Pihak Kedua berkewajiban menyediakan data/kebutuhan teknis secara tepat waktu, dan memberikan umpan balik pada masa User Acceptance Test (UAT), serta sesuai dengan tenggat waktu pada Pasal 6. Pasal 4 — Nilai Kontrak & Skema Pembayaran Total nilai proyek sesuai paket terpilih (lihat Termin 1: 50% pembayaran di awal saat penandatanganan, Termin 2: 50% sisanya dibayarkan setelah UAT selesai dan sebelum serah terima source code final. Pasal 5 — Jangka Waktu & Tahapan Pekerjaan Pekerjaan diselesaikan sesuai tahapan pada Timeline proposal, terhitung sejak seluruh kebutuhan awal dari Pihak Kedua lengkap. Perubahan Workflow/Timeline proposal ini, akan berdampak pada penyesuaian tenggat waktu penyerahan. Pasal 6 — Perubahan Lingkup Pekerjaan (Change Request) Permintaan penambahan fitur/modul di luar Ruang Lingkup yang telah disepakati akan dikenakan biaya tambahan sesuai kompleksitas pekerjaan dan akan didiskusikan sebelum dikerjakan. Pasal 7 — Garansi & Pemeliharaan Pihak Pertama memberikan garansi perbaikan bug (bug-fix) selama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal serah terima final, di luar penambahan fitur baru atau perubahan requirement. Pasal 8 — Kerahasiaan Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan seluruh data terkait pekerjaan ini secara bertanggung jawab, termasuk data karyawan, struktur organisasi, dan seluruh dokumen internal yang dibagikan selama masa pengerjaan. Pasal 9 — Force Majeure Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) di luar kendali Para Pihak yang mengakibatkan tertundanya pelaksanaan pekerjaan, Para Pihak akan menyepakati penyesuaian jadwal secara musyawarah tanpa membebankan sanksi kepada kedua belah pihak. Pasal 10 — Pemutusan Perjanjian SPK ini dapat diakhiri lebih awal apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi. Apabila pembatalan dilakukan sepihak oleh Pihak Kedua setelah Termin 1 dibayarkan, DP yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan sebagai kompensasi pekerjaan yang telah berjalan. Pasal 11 — Penyelesaian Perselisihan Setiap perselisihan yang timbul dari pelaksanaan SPK ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah mufakat antara Para Pihak. Pasal 12 — Tanda Tangan Elektronik & Keabsahan Persetujuan elektronik berupa kode OTP (email/WhatsApp) yang dilakukan Pihak Kedua sah secara hukum sesuai ketentuan UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016, dan memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan tanda tangan basah. Pasal 13 — Penutup Demikian SPK ini dibuat dan disetujui secara elektronik oleh Para Pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik oleh kedua belah pihak.
FAQ

Pertanyaan
Yang Sering Muncul

Berapa lama pengerjaan?

Estimasi 45–55 hari kerja untuk seluruh 7 modul, tergantung paket & kompleksitas logika kondisional yang dipilih.

Apa hasil akhir yang diterima?

Source code lengkap, struktur database, dokumentasi API, serta panduan deployment step-by-step.

Bisa pilih tech stack sendiri?

Bisa. Rekomendasi utama Laravel + React/Vue + Tailwind, namun solusi low-code seperti Google Apps Script/AppSheet juga bisa didiskusikan sesuai kebutuhan.

Apakah source code diserahkan sepenuhnya?

Ya, source code dan struktur database diserahkan penuh setelah pelunasan sesuai kesepakatan SPK.

Apakah tampilan dark mode sesuai referensi bisa disesuaikan?

Ya, seluruh modul akan dibangun dengan tema dark mode dan disesuaikan dengan referensi visual yang sudah Anda berikan.

Apakah ada garansi setelah proyek selesai?

Ya, tersedia masa garansi bug-fix selama 30 hari kerja setelah serah terima.


Verifikasi E-Sign (OTP)

Masukkan 6 digit kode yang dikirim ke

Draft SPK

NARASAKA.ID

Tech Partner

Surat Perjanjian Kerjasama (SPK)

Nomor: 014/NSKA/HSE/VII/2026

Pada hari ini, , disepakati Perjanjian Kerjasama secara elektronik antara:

1. Saka — Senior Programmer @narasaka.id, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. — Klien / Pemilik Proyek, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pasal 1 — Definisi

Dalam SPK ini yang dimaksud dengan "Pihak Pertama" adalah [Nama/Brand Anda] selaku pelaksana proyek, dan "Pihak Kedua" adalah pemberi kerja yang merupakan pemilik proyek Sistem HSE & Fatigue Management berbasis web.

Pasal 2 — Ruang Lingkup Pekerjaan

Pihak Pertama merancang dan membangun 7 modul (Dashboard & Auth, Fit To Work, Take 5, Hazard Report, Tasklist & Monitoring, PTO, dan Modul Inspeksi) sesuai paket yang dipilih Pihak Kedua, mengacu pada Ruang Lingkup Proyek (Scope) yang tercantum pada bagian proposal ini.

Pasal 3 — Hak & Kewajiban Para Pihak

Pihak Pertama berkewajiban mengirim progres pekerjaan dengan Ruang Lingkup yang disepakati. Pihak Kedua berkewajiban menyediakan data/kebutuhan teknis secara tepat waktu, dan memberikan umpan balik pada masa User Acceptance Test (UAT), serta sesuai dengan tenggat waktu pada Pasal 6.

Pasal 4 — Nilai Kontrak & Skema Pembayaran

Total nilai proyek sesuai paket terpilih (lihat Termin 1: 50% pembayaran di awal saat penandatanganan, Termin 2: 50% sisanya dibayarkan setelah UAT selesai dan sebelum serah terima source code final.

Pasal 5 — Jangka Waktu & Tahapan Pekerjaan

Pekerjaan diselesaikan sesuai tahapan pada Timeline proposal, terhitung sejak seluruh kebutuhan awal dari Pihak Kedua lengkap. Perubahan Workflow/Timeline proposal ini, akan berdampak pada penyesuaian tenggat waktu penyerahan.

Pasal 6 — Perubahan Lingkup Pekerjaan (Change Request)

Permintaan penambahan fitur/modul di luar Ruang Lingkup yang telah disepakati akan dikenakan biaya tambahan sesuai kompleksitas pekerjaan dan akan didiskusikan sebelum dikerjakan.

Pasal 7 — Garansi & Pemeliharaan

Pihak Pertama memberikan garansi perbaikan bug (bug-fix) selama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal serah terima final, di luar penambahan fitur baru atau perubahan requirement.

Pasal 8 — Kerahasiaan

Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan seluruh data terkait pekerjaan ini secara bertanggung jawab, termasuk data karyawan, struktur organisasi, dan seluruh dokumen internal yang dibagikan selama masa pengerjaan.

Pasal 9 — Force Majeure

Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) di luar kendali Para Pihak yang mengakibatkan tertundanya pelaksanaan pekerjaan, Para Pihak akan menyepakati penyesuaian jadwal secara musyawarah tanpa membebankan sanksi kepada kedua belah pihak.

Pasal 10 — Pemutusan Perjanjian

SPK ini dapat diakhiri lebih awal apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi. Apabila pembatalan dilakukan sepihak oleh Pihak Kedua setelah Termin 1 dibayarkan, DP yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan sebagai kompensasi pekerjaan yang telah berjalan.

Pasal 11 — Penyelesaian Perselisihan

Setiap perselisihan yang timbul dari pelaksanaan SPK ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah mufakat antara Para Pihak.

Pasal 12 — Tanda Tangan Elektronik & Keabsahan

Persetujuan elektronik berupa kode OTP (email/WhatsApp) yang dilakukan Pihak Kedua sah secara hukum sesuai ketentuan UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016, dan memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan tanda tangan basah.

Pasal 13 — Penutup

Demikian SPK ini dibuat dan disetujui secara elektronik oleh Para Pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik oleh kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA

Tanda Tangan Digital

Saka

PIHAK KEDUA

E-Sign OTP Terverifikasi