Platform digital untuk manajemen K3 & pemantauan kelelahan kerja. 7 modul inti dalam satu sistem web yang rapi dan dark-mode ready.
Geser ke samping untuk lihat semua framework yang dipakai.
Geser untuk lihat lainnya. Ketuk gambar untuk tampilan penuh.
Tinjau draft SPK, lengkapi data, lalu sahkan dengan OTP (email dan/atau WhatsApp).
Estimasi 45–55 hari kerja untuk seluruh 7 modul, tergantung paket & kompleksitas logika kondisional yang dipilih.
Source code lengkap, struktur database, dokumentasi API, serta panduan deployment step-by-step.
Bisa. Rekomendasi utama Laravel + React/Vue + Tailwind, namun solusi low-code seperti Google Apps Script/AppSheet juga bisa didiskusikan sesuai kebutuhan.
Ya, source code dan struktur database diserahkan penuh setelah pelunasan sesuai kesepakatan SPK.
Ya, seluruh modul akan dibangun dengan tema dark mode dan disesuaikan dengan referensi visual yang sudah Anda berikan.
Ya, tersedia masa garansi bug-fix selama 30 hari kerja setelah serah terima.
Masukkan 6 digit kode yang dikirim ke
Tech Partner
Nomor: 014/NSKA/HSE/VII/2026
Pada hari ini, , disepakati Perjanjian Kerjasama secara elektronik antara:
1. Saka — Senior Programmer @narasaka.id, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. — — Klien / Pemilik Proyek, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dalam SPK ini yang dimaksud dengan "Pihak Pertama" adalah [Nama/Brand Anda] selaku pelaksana proyek, dan "Pihak Kedua" adalah pemberi kerja yang merupakan pemilik proyek Sistem HSE & Fatigue Management berbasis web.
Pihak Pertama merancang dan membangun 7 modul (Dashboard & Auth, Fit To Work, Take 5, Hazard Report, Tasklist & Monitoring, PTO, dan Modul Inspeksi) sesuai paket yang dipilih Pihak Kedua, mengacu pada Ruang Lingkup Proyek (Scope) yang tercantum pada bagian proposal ini.
Pihak Pertama berkewajiban mengirim progres pekerjaan dengan Ruang Lingkup yang disepakati. Pihak Kedua berkewajiban menyediakan data/kebutuhan teknis secara tepat waktu, dan memberikan umpan balik pada masa User Acceptance Test (UAT), serta sesuai dengan tenggat waktu pada Pasal 6.
Total nilai proyek sesuai paket terpilih (lihat Termin 1: 50% pembayaran di awal saat penandatanganan, Termin 2: 50% sisanya dibayarkan setelah UAT selesai dan sebelum serah terima source code final.
Pekerjaan diselesaikan sesuai tahapan pada Timeline proposal, terhitung sejak seluruh kebutuhan awal dari Pihak Kedua lengkap. Perubahan Workflow/Timeline proposal ini, akan berdampak pada penyesuaian tenggat waktu penyerahan.
Permintaan penambahan fitur/modul di luar Ruang Lingkup yang telah disepakati akan dikenakan biaya tambahan sesuai kompleksitas pekerjaan dan akan didiskusikan sebelum dikerjakan.
Pihak Pertama memberikan garansi perbaikan bug (bug-fix) selama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal serah terima final, di luar penambahan fitur baru atau perubahan requirement.
Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan seluruh data terkait pekerjaan ini secara bertanggung jawab, termasuk data karyawan, struktur organisasi, dan seluruh dokumen internal yang dibagikan selama masa pengerjaan.
Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) di luar kendali Para Pihak yang mengakibatkan tertundanya pelaksanaan pekerjaan, Para Pihak akan menyepakati penyesuaian jadwal secara musyawarah tanpa membebankan sanksi kepada kedua belah pihak.
SPK ini dapat diakhiri lebih awal apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi. Apabila pembatalan dilakukan sepihak oleh Pihak Kedua setelah Termin 1 dibayarkan, DP yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan sebagai kompensasi pekerjaan yang telah berjalan.
Setiap perselisihan yang timbul dari pelaksanaan SPK ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah mufakat antara Para Pihak.
Persetujuan elektronik berupa kode OTP (email/WhatsApp) yang dilakukan Pihak Kedua sah secara hukum sesuai ketentuan UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016, dan memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan tanda tangan basah.
Demikian SPK ini dibuat dan disetujui secara elektronik oleh Para Pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA
Saka
PIHAK KEDUA
—