Platform digital untuk manajemen K3 & pemantauan kelelahan kerja. 7 modul inti dalam satu sistem web yang rapi dan dark-mode ready.
Geser ke samping untuk lihat semua framework yang dipakai.
Tinjau draft SPK, lengkapi data, lalu sahkan dengan OTP (email dan/atau WhatsApp).
10 hari kerja sejak DP diterima dan kebutuhan teknis lengkap.
Ya, source code + struktur database + panduan deployment diserahkan saat pelunasan.
Masukkan 6 digit kode yang dikirim ke
Tech Partner
Nomor: 014/NSKA/HSE/VII/2026
Pada hari ini, , disepakati Perjanjian Kerjasama secara elektronik antara:
1. Saka — Founder Narasaka.id, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. — — Klien / Pemilik Proyek, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dalam SPK ini yang dimaksud dengan "Pihak Pertama" adalah Saka selaku Founder Narasaka.id dari Narasaka.id, dan "Pihak Kedua" adalah klien/pemilik proyek yang menyetujui SPK ini secara elektronik, yaitu —.
Pihak Pertama merancang dan membangun Fastwork sesuai paket — yang dipilih Pihak Kedua, mengacu pada rincian Ruang Lingkup Proyek (Scope) yang tercantum pada bagian proposal ini.
Pihak Pertama berkewajiban menjamin fungsionalitas, keamanan sistem, dan kesesuaian hasil pekerjaan dengan Ruang Lingkup yang disepakati. Pihak Kedua berkewajiban menyediakan data/kebutuhan teknis yang diperlukan secara tepat waktu, memberikan umpan balik pada masa UAT, dan membayar sesuai skema termin pada Pasal 4.
Total nilai proyek untuk paket — adalah —. Pembayaran dilakukan 2 (dua) termin: Termin I (DP 70%) sebesar — dibayarkan saat SPK ini disahkan melalui E-Sign; Termin II (Pelunasan) sebesar — dibayarkan setelah proses UAT (User Acceptance Test) disetujui Pihak Kedua dan sebelum serah terima akses penuh/source code.
Pekerjaan diselesaikan selambat-lambatnya 10 (Sepuluh) Hari Kerja, terhitung sejak Termin I diterima dan seluruh kebutuhan teknis dari Pihak Kedua lengkap. Tahapan pekerjaan (workflow) dijabarkan secara rinci pada bagian Workflow/Timeline proposal ini, dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari SPK.
Permintaan penambahan/perubahan fitur di luar Ruang Lingkup yang telah disepakati akan dikenakan biaya tambahan dan/atau penyesuaian jadwal, yang disepakati kedua pihak secara tertulis sebelum dikerjakan.
Pihak Pertama memberikan garansi perbaikan bug (bug fixing) tanpa biaya tambahan selama 30 hari kalender sejak tanggal Go-Live, khusus untuk kesalahan fungsi yang berasal dari pengerjaan Pihak Pertama. Garansi tidak berlaku apabila source code atau konfigurasi sistem diubah oleh pihak lain di luar Pihak Pertama.
Para Pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh data, dokumen, dan informasi bisnis yang diperoleh selama kerja sama berlangsung, dan tidak akan mengungkapkannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) di luar kendali wajar Para Pihak yang mengakibatkan tertundanya pelaksanaan pekerjaan, Para Pihak akan meninjau ulang jadwal secara musyawarah tanpa menimbulkan tuntutan ganti rugi dari pihak manapun.
SPK ini dapat dihentikan lebih awal atas kesepakatan tertulis Para Pihak. Apabila pembatalan dilakukan sepihak oleh Pihak Kedua setelah Termin I dibayarkan, DP yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, kecuali disepakati lain oleh Pihak Pertama.
Setiap perselisihan yang timbul dari pelaksanaan SPK ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat antara Para Pihak.
Persetujuan elektronik beserta verifikasi kode OTP (email dan/atau WhatsApp) yang dilakukan Pihak Kedua pada SPK ini bersifat mengikat secara hukum dan setara dengan tanda tangan basah, sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat (1). Data log elektronik (alamat IP, waktu/timestamp, dan kanal OTP yang digunakan) tersimpan pada sistem Pihak Pertama sebagai alat bukti yang sah.
Demikian SPK dengan nomor 014/NSKA/HSE/VII/2026 ini dibuat dan disetujui secara elektronik oleh Para Pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik oleh Para Pihak.
PIHAK PERTAMA
Saka
PIHAK KEDUA
—