Narasaka.id

Tech Partner
Lihat Profil di Fastwork
Proposal Proyek

Sistem HSE &
Fatigue Management

Platform digital untuk manajemen K3 & pemantauan kelelahan kerja. 7 modul inti dalam satu sistem web yang rapi dan dark-mode ready.

3Pilihan Paket
10HTimeline
7Modul Inti
Dashboard & Auth Fit To Work Take 5 (Pre-Task A Hazard Report
Tech Stack

Dipilih Sesuai
Kebutuhan Sistem

Geser ke samping untuk lihat semua framework yang dipakai.

React / Vue
React / Vue Antarmuka responsif & interaktif
Node.js / Laravel
Node.js / Laravel Server & logika kondisional
Tailwind CSS
Tailwind CSS Dark mode & desain rapi
MySQL
MySQL Database relasional & audit log
Ruang Lingkup

7 Modul Inti
Sistem Anda

01
Dashboard & AuthLogin, profil karyawan (jabatan/departemen), dan navigasi sidebar.
02
Fit To WorkForm harian dengan kalkulasi otomatis durasi tidur, kuesioner kesehatan, riwayat validasi.
03
Take 5 (Pre-Task Assessment)Asesmen risiko cepat berbasis lokasi & jenis kerja, logika kondisional Lanjutkan/STOP.
04
Hazard ReportPelaporan bahaya multi-step: lokasi, detail temuan, penunjukan PIC.
05
Tasklist & MonitoringTabel status tugas (To Do, Monitoring, Riwayat) lengkap pelapor, PIC, due date.
06
PTO (Planned Task Observation)Form observasi tugas terencana sesuai prosedur departemen.
07
Modul InspeksiChecklist digital audit 5R, power tools, lifting gear, area parkir & kendaraan operasional.
Workflow

10 (Sepuluh) Hari Kerja
Penyelesaian Proyek

Hari 01 - 03
Setup & Fondasi
Struktur database, Dashboard & Auth, kerangka navigasi seluruh modul.
Hari 04 - 07
Pembangunan Modul Inti
Fit To Work, Take 5, Hazard Report, Tasklist, PTO, Inspeksi — lengkap kalkulasi otomatis.
Hari 08 - 10
QA, UAT & Serah Terima
Pengujian menyeluruh, dark mode, UAT bersama klien, pelunasan, Go-Live.
Paket Penawaran

Pilih Cakupan
Sesuai Kebutuhan

starter
Fondasi Sistem
Rp 4.750.000
10 hari kerja · 4 modul inti
professional
Sistem Lengkap Operasional
Rekomendasi
Rp 7.500.000
10 hari kerja · 6 modul + dark mode
enterprise
Cakupan Penuh 7 Modul
Rp 9.750.000
10 hari kerja · 7 modul + support 14 hari
Paket dipilih:
Termin I (DP 70%)
Termin II (Pelunasan)
Kontrak Digital

Smart Contract
& E-Sign

Tinjau draft SPK, lengkapi data, lalu sahkan dengan OTP (email dan/atau WhatsApp).

Pasal 1 — Definisi Dalam SPK ini yang dimaksud dengan "Pihak Pertama" adalah Saka selaku Founder Narasaka.id dari Narasaka.id, dan "Pihak Kedua" adalah klien/pemilik proyek yang menyetujui SPK ini secara elektronik, yaitu . Pasal 2 — Ruang Lingkup Pekerjaan Pihak Pertama merancang dan membangun Fastwork sesuai paket yang dipilih Pihak Kedua, mengacu pada rincian Ruang Lingkup Proyek (Scope) yang tercantum pada bagian proposal ini. Pasal 3 — Hak & Kewajiban Para Pihak Pihak Pertama berkewajiban menjamin fungsionalitas, keamanan sistem, dan kesesuaian hasil pekerjaan dengan Ruang Lingkup yang disepakati. Pihak Kedua berkewajiban menyediakan data/kebutuhan teknis yang diperlukan secara tepat waktu, memberikan umpan balik pada masa UAT, dan membayar sesuai skema termin pada Pasal 4. Pasal 4 — Nilai Kontrak & Skema Pembayaran Total nilai proyek untuk paket adalah . Pembayaran dilakukan 2 (dua) termin: Termin I (DP 70%) sebesar dibayarkan saat SPK ini disahkan melalui E-Sign; Termin II (Pelunasan) sebesar dibayarkan setelah proses UAT (User Acceptance Test) disetujui Pihak Kedua dan sebelum serah terima akses penuh/source code. Pasal 5 — Jangka Waktu & Tahapan Pekerjaan Pekerjaan diselesaikan selambat-lambatnya 10 (Sepuluh) Hari Kerja, terhitung sejak Termin I diterima dan seluruh kebutuhan teknis dari Pihak Kedua lengkap. Tahapan pekerjaan (workflow) dijabarkan secara rinci pada bagian Workflow/Timeline proposal ini, dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari SPK. Pasal 6 — Perubahan Lingkup Pekerjaan (Change Request) Permintaan penambahan/perubahan fitur di luar Ruang Lingkup yang telah disepakati akan dikenakan biaya tambahan dan/atau penyesuaian jadwal, yang disepakati kedua pihak secara tertulis sebelum dikerjakan. Pasal 7 — Garansi & Pemeliharaan Pihak Pertama memberikan garansi perbaikan bug (bug fixing) tanpa biaya tambahan selama 30 hari kalender sejak tanggal Go-Live, khusus untuk kesalahan fungsi yang berasal dari pengerjaan Pihak Pertama. Garansi tidak berlaku apabila source code atau konfigurasi sistem diubah oleh pihak lain di luar Pihak Pertama. Pasal 8 — Kerahasiaan Para Pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh data, dokumen, dan informasi bisnis yang diperoleh selama kerja sama berlangsung, dan tidak akan mengungkapkannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 9 — Force Majeure Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) di luar kendali wajar Para Pihak yang mengakibatkan tertundanya pelaksanaan pekerjaan, Para Pihak akan meninjau ulang jadwal secara musyawarah tanpa menimbulkan tuntutan ganti rugi dari pihak manapun. Pasal 10 — Pemutusan Perjanjian SPK ini dapat dihentikan lebih awal atas kesepakatan tertulis Para Pihak. Apabila pembatalan dilakukan sepihak oleh Pihak Kedua setelah Termin I dibayarkan, DP yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, kecuali disepakati lain oleh Pihak Pertama. Pasal 11 — Penyelesaian Perselisihan Setiap perselisihan yang timbul dari pelaksanaan SPK ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat antara Para Pihak. Pasal 12 — Tanda Tangan Elektronik & Keabsahan Persetujuan elektronik beserta verifikasi kode OTP (email dan/atau WhatsApp) yang dilakukan Pihak Kedua pada SPK ini bersifat mengikat secara hukum dan setara dengan tanda tangan basah, sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat (1). Data log elektronik (alamat IP, waktu/timestamp, dan kanal OTP yang digunakan) tersimpan pada sistem Pihak Pertama sebagai alat bukti yang sah. Pasal 13 — Penutup Demikian SPK dengan nomor 014/NSKA/HSE/VII/2026 ini dibuat dan disetujui secara elektronik oleh Para Pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik oleh Para Pihak.
FAQ

Pertanyaan
Yang Sering Muncul

Berapa lama pengerjaan?

10 hari kerja sejak DP diterima dan kebutuhan teknis lengkap.

Apakah source code diserahkan?

Ya, source code + struktur database + panduan deployment diserahkan saat pelunasan.


Verifikasi E-Sign (OTP)

Masukkan 6 digit kode yang dikirim ke

Draft SPK

NARASAKA.ID

Tech Partner

Surat Perjanjian Kerjasama (SPK)

Nomor: 014/NSKA/HSE/VII/2026

Pada hari ini, , disepakati Perjanjian Kerjasama secara elektronik antara:

1. Saka — Founder Narasaka.id, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. — Klien / Pemilik Proyek, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pasal 1 — Definisi

Dalam SPK ini yang dimaksud dengan "Pihak Pertama" adalah Saka selaku Founder Narasaka.id dari Narasaka.id, dan "Pihak Kedua" adalah klien/pemilik proyek yang menyetujui SPK ini secara elektronik, yaitu .

Pasal 2 — Ruang Lingkup Pekerjaan

Pihak Pertama merancang dan membangun Fastwork sesuai paket yang dipilih Pihak Kedua, mengacu pada rincian Ruang Lingkup Proyek (Scope) yang tercantum pada bagian proposal ini.

Pasal 3 — Hak & Kewajiban Para Pihak

Pihak Pertama berkewajiban menjamin fungsionalitas, keamanan sistem, dan kesesuaian hasil pekerjaan dengan Ruang Lingkup yang disepakati. Pihak Kedua berkewajiban menyediakan data/kebutuhan teknis yang diperlukan secara tepat waktu, memberikan umpan balik pada masa UAT, dan membayar sesuai skema termin pada Pasal 4.

Pasal 4 — Nilai Kontrak & Skema Pembayaran

Total nilai proyek untuk paket adalah . Pembayaran dilakukan 2 (dua) termin: Termin I (DP 70%) sebesar dibayarkan saat SPK ini disahkan melalui E-Sign; Termin II (Pelunasan) sebesar dibayarkan setelah proses UAT (User Acceptance Test) disetujui Pihak Kedua dan sebelum serah terima akses penuh/source code.

Pasal 5 — Jangka Waktu & Tahapan Pekerjaan

Pekerjaan diselesaikan selambat-lambatnya 10 (Sepuluh) Hari Kerja, terhitung sejak Termin I diterima dan seluruh kebutuhan teknis dari Pihak Kedua lengkap. Tahapan pekerjaan (workflow) dijabarkan secara rinci pada bagian Workflow/Timeline proposal ini, dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari SPK.

Pasal 6 — Perubahan Lingkup Pekerjaan (Change Request)

Permintaan penambahan/perubahan fitur di luar Ruang Lingkup yang telah disepakati akan dikenakan biaya tambahan dan/atau penyesuaian jadwal, yang disepakati kedua pihak secara tertulis sebelum dikerjakan.

Pasal 7 — Garansi & Pemeliharaan

Pihak Pertama memberikan garansi perbaikan bug (bug fixing) tanpa biaya tambahan selama 30 hari kalender sejak tanggal Go-Live, khusus untuk kesalahan fungsi yang berasal dari pengerjaan Pihak Pertama. Garansi tidak berlaku apabila source code atau konfigurasi sistem diubah oleh pihak lain di luar Pihak Pertama.

Pasal 8 — Kerahasiaan

Para Pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh data, dokumen, dan informasi bisnis yang diperoleh selama kerja sama berlangsung, dan tidak akan mengungkapkannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 — Force Majeure

Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) di luar kendali wajar Para Pihak yang mengakibatkan tertundanya pelaksanaan pekerjaan, Para Pihak akan meninjau ulang jadwal secara musyawarah tanpa menimbulkan tuntutan ganti rugi dari pihak manapun.

Pasal 10 — Pemutusan Perjanjian

SPK ini dapat dihentikan lebih awal atas kesepakatan tertulis Para Pihak. Apabila pembatalan dilakukan sepihak oleh Pihak Kedua setelah Termin I dibayarkan, DP yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, kecuali disepakati lain oleh Pihak Pertama.

Pasal 11 — Penyelesaian Perselisihan

Setiap perselisihan yang timbul dari pelaksanaan SPK ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat antara Para Pihak.

Pasal 12 — Tanda Tangan Elektronik & Keabsahan

Persetujuan elektronik beserta verifikasi kode OTP (email dan/atau WhatsApp) yang dilakukan Pihak Kedua pada SPK ini bersifat mengikat secara hukum dan setara dengan tanda tangan basah, sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat (1). Data log elektronik (alamat IP, waktu/timestamp, dan kanal OTP yang digunakan) tersimpan pada sistem Pihak Pertama sebagai alat bukti yang sah.

Pasal 13 — Penutup

Demikian SPK dengan nomor 014/NSKA/HSE/VII/2026 ini dibuat dan disetujui secara elektronik oleh Para Pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik oleh Para Pihak.

PIHAK PERTAMA

Tanda Tangan Digital

Saka

PIHAK KEDUA

E-Sign OTP Terverifikasi