Narasaka.id

Tech Partner
Lihat Profil di Fastwork
Proposal Proyek

Sistem HSE &
Fatigue Management

Platform digital untuk manajemen K3 & pemantauan kelelahan kerja. 7 modul inti dalam satu sistem web yang rapi dan dark-mode ready.

3Pilihan Paket
10HTimeline
7Modul Inti
Landing Page & Com Dashboard & Autent Booking Lapangan Booking Event
Dipercaya Oleh
The bend club : https://www.thebendclub.com/ https://sylverrappresentanze.it/ https://www.mydogcompany.com/ The bend club : https://www.thebendclub.com/ https://sylverrappresentanze.it/ https://www.mydogcompany.com/
Tech Stack

Dipilih Sesuai
Kebutuhan Sistem

Geser ke samping untuk lihat semua framework yang dipakai.

React / Vue
React / Vue Antarmuka responsif & interaktif
Node.js / Laravel
Node.js / Laravel Server & logika kondisional
Tailwind CSS
Tailwind CSS Dark mode & desain rapi
MySQL
MySQL Database relasional & audit log
Ruang Lingkup

9 Modul Inti
Sistem Anda

01
Landing Page & Company ProfileHalaman utama pengenalan venue, showcase 3 lapangan, galeri foto, keunggulan fasilitas, dan info kontak.
02
Dashboard & AutentikasiLogin multi-role (Admin, User, Coach), profil pengguna, dan navigasi sidebar sesuai hak akses.
03
Booking LapanganKalender ketersediaan real-time untuk 3 lapangan, pemilihan slot jam, dan konfirmasi otomatis.
04
Booking EventPembuatan & pendaftaran event olahraga, manajemen kuota peserta, dan jadwal pelaksanaan.
05
Coach ClinicPenjadwalan sesi bersama pelatih, profil & spesialisasi coach, serta slot booking per sesi.
06
Main Bareng (Open Match)Fitur gabung atau buat sesi main bareng terbuka, slot peserta, dan status kuota real-time.
07
Payment Gateway (Midtrans)Integrasi pembayaran online, invoice otomatis, dan riwayat transaksi tersimpan di sistem.
08
Admin Dashboard & ReportingManajemen booking, lapangan, event, coach, serta laporan pendapatan dan tingkat okupansi.
09
Notifikasi EmailNotifikasi otomatis konfirmasi booking, status pembayaran, dan pengingat jadwal via email.
Workflow

14 (Empat Belas) Hari Kerja
Penyelesaian Proyek

Hari 01 - 05
Setup & Fondasi
Struktur database PostgreSQL, arsitektur backend NestJS + Prisma, setup Next.js & Tailwind, autentikasi & role management.
Hari 06 - 10
Modul Booking Inti
Booking Lapangan, Booking Event, Coach Clinic — lengkap kalender ketersediaan dan validasi slot otomatis.
Hari 11 - 15
Modul Lanjutan & Payment
Main Bareng, integrasi Midtrans, admin dashboard & reporting, penyelesaian landing page.
Hari 16 - 20
QA, UAT & Serah Terima
Pengujian menyeluruh, UAT bersama klien, deployment Docker + Nginx ke VPS, pelunasan, Go-Live.
Portofolio

Proyek Yang
Sudah Dikerjakan

Geser untuk lihat lainnya. Ketuk gambar untuk tampilan penuh.

https://listedcompanyjourney.setlink.set.or.th/
https://listedcompanyjourney.setlink.set.or.th/
https://fastracksales.com/
https://fastracksales.com/
https://ylem.watch/
https://ylem.watch/
https://day1-run.webflow.io/
https://day1-run.webflow.io/
Paket Penawaran

Pilih Cakupan
Sesuai Kebutuhan

starter
Booking Utama
Rp 6.500.000
15 hari kerja · Landing Page + Booking Lapangan + Payment + Admin Dashboard dasar
professional
Sistem Booking Lengkap
Rekomendasi
Rp 8.500.000
18 hari kerja · + Booking Event + Coach Clinic + Reporting
enterprise
Ekosistem Booking Penuh
Rp 11.000.000
20 hari kerja · Full 9 modul + Main Bareng + Support 14 hari
Paket dipilih:
Termin I (DP 70%)
Termin II (Pelunasan)
Kontrak Digital

Smart Contract
& E-Sign

Tinjau draft SPK, lengkapi data, lalu sahkan dengan OTP (email dan/atau WhatsApp).

Pasal 1 — PASAL 1 — DEFINISI Dalam SPK ini yang dimaksud dengan "Pihak Pertama" adalah Saka selaku Development Narasaka.id dari Narasaka.id, dan "Pihak Kedua" adalah klien/pemilik proyek yang menyetujui SPK ini secara elektronik, yaitu . Pasal 2 — PASAL 2 — RUANG LINGKUP PEKERJAAN Pihak Pertama merancang dan membangun Hamzah sesuai paket yang dipilih Pihak Kedua, mengacu pada rincian Ruang Lingkup Proyek (Scope) yang tercantum pada bagian proposal ini. Desain antarmuka (UI) disediakan oleh Pihak Kedua kecuali disebutkan lain dalam paket yang dipilih. Pasal 3 — PASAL 3 — HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK Pihak Pertama berkewajiban menjamin fungsionalitas, keamanan sistem, dan kesesuaian hasil pekerjaan dengan Ruang Lingkup yang disepakati. Pihak Kedua berkewajiban menyediakan data/kebutuhan teknis (termasuk namun tidak terbatas pada akses domain, VPS, dan desain UI) secara tepat waktu, memberikan umpan balik pada masa UAT, dan membayar sesuai skema termin pada Pasal 4. Pasal 4 — PASAL 4 — NILAI KONTRAK DAN SKEMA PEMBAYARAN Total nilai proyek untuk paket adalah . Pembayaran dilakukan 2 (dua) termin: Termin I (DP 70%) sebesar dibayarkan saat SPK ini disahkan melalui E-Sign; Termin II (Pelunasan) sebesar dibayarkan setelah proses UAT (User Acceptance Test) disetujui Pihak Kedua dan sebelum serah terima akses penuh/source code. Pasal 5 — PASAL 5 — JANGKA WAKTU DAN TAHAPAN PEKERJAAN Pekerjaan diselesaikan selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) Hari Kerja, terhitung sejak Termin I diterima dan seluruh kebutuhan teknis dari Pihak Kedua lengkap. Tahapan pekerjaan (workflow) dijabarkan secara rinci pada bagian Workflow/Timeline proposal ini, dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari SPK. Pasal 6 — PASAL 6 — PERUBAHAN LINGKUP PEKERJAAN (CHANGE REQUEST) penambahan/perubahan fitur di luar Ruang Lingkup yang telah disepakati akan dikenakan biaya tambahan dan/atau penyesuaian jadwal, yang disepakati kedua pihak secara tertulis sebelum dikerjakan. Pasal 7 — PASAL 7 — KETENTUAN REVISI Pihak Kedua berhak mengajukan revisi tampilan/fungsi sebanyak maksimal {{revisi_maks}} kali per modul selama masa UAT, sepanjang tidak mengubah lingkup pekerjaan yang telah disepakati. Revisi di luar batas tersebut atau yang mengubah kebutuhan fungsional dasar dikategorikan sebagai perubahan lingkup dan tunduk pada Pasal 6. Pasal 8 — PASAL 8 — DOMAIN, HOSTING, DAN LAYANAN PIHAK KETIGA Domain dan VPS yang digunakan dalam proyek ini disediakan oleh Pihak Kedua. Pendaftaran dan aktivasi akun layanan pihak ketiga (termasuk namun tidak terbatas pada payment gateway Midtrans) menjadi tanggung jawab Pihak Kedua; Pihak Pertama membantu proses teknis integrasinya. Biaya langganan/transaksi dari layanan pihak ketiga tersebut bukan merupakan bagian dari nilai kontrak pada Pasal 4. Pasal 9 — PASAL 9 — HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Hak kepemilikan atas source code, desain sistem, dan aset digital yang dibangun dalam proyek ini beralih sepenuhnya kepada Pihak Kedua setelah pelunasan (Termin II) diterima oleh Pihak Pertama secara penuh. Sebelum pelunasan, seluruh hak cipta atas pekerjaan tetap berada pada Pihak Pertama. Pihak Pertama berhak mencantumkan proyek ini sebagai portofolio kecuali disepakati lain secara tertulis oleh Pihak Kedua. Pasal 10 — PASAL 10 — GARANSI DAN PEMELIHARAAN Pihak Pertama memberikan garansi perbaikan bug (bug fixing) tanpa biaya tambahan selama 30 hari kalender sejak tanggal Go-Live, khusus untuk kesalahan fungsi yang berasal dari pengerjaan Pihak Pertama. Garansi tidak berlaku apabila source code atau konfigurasi sistem diubah oleh pihak lain di luar Pihak Pertama. Pasal 11 — PASAL 11 — KETERLAMBATAN PEMBAYARAN Apabila Pihak Kedua tidak melunasi Termin II dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah UAT disetujui, Pihak Pertama berhak menangguhkan serah terima akses penuh/source code dan/atau mengenakan denda keterlambatan sebesar {{denda_persen}} per minggu keterlambatan dari sisa nilai kontrak. Pasal 12 — PASAL 12 — BATASAN TANGGUNG JAWAB Tanggung jawab Pihak Pertama atas segala kerugian yang timbul dari penggunaan sistem dibatasi maksimal sebesar {{batas_tanggung_jawab}}. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan konfigurasi oleh pihak lain, gangguan layanan pihak ketiga (hosting, payment gateway), atau penyalahgunaan sistem oleh pengguna akhir. Pasal 13 — PASAL 13 — KERAHASIAAN Para Pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh data, dokumen, dan informasi bisnis yang diperoleh selama kerja sama berlangsung, dan tidak akan mengungkapkannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 14 — PASAL 14 — PERLINDUNGAN DATA PRIBADI Pihak Pertama berkomitmen memproses data pribadi pengguna sistem (termasuk data booking dan pembayaran) sesuai prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan hanya menggunakan data tersebut untuk keperluan pengembangan serta pengujian sistem selama masa proyek berlangsung. Pasal 15 — PASAL 15 — FORCE MAJEURE Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) di luar kendali wajar Para Pihak yang mengakibatkan tertundanya pelaksanaan pekerjaan, Para Pihak akan meninjau ulang jadwal secara musyawarah tanpa menimbulkan tuntutan ganti rugi dari pihak manapun. Pasal 16 — PASAL 16 — PEMUTUSAN PERJANJIAN SPK ini dapat dihentikan lebih awal atas kesepakatan tertulis Para Pihak. Apabila pembatalan dilakukan sepihak oleh Pihak Kedua setelah Termin I dibayarkan, DP yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, kecuali disepakati lain oleh Pihak Pertama. Pasal 17 — PASAL 17 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN Setiap perselisihan yang timbul dari pelaksanaan SPK ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat antara Para Pihak. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, Para Pihak sepakat menyelesaikannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Pasal 18 — PASAL 18 — KOMUNIKASI RESMI Seluruh komunikasi resmi terkait pelaksanaan proyek (persetujuan desain, permintaan revisi, laporan progres) dilakukan melalui kanal resmi {{kontak_resmi}}. Komunikasi di luar kanal tersebut tidak dianggap sebagai instruksi/persetujuan resmi yang mengikat. Pasal 19 — PASAL 19 — TANDA TANGAN ELEKTRONIK (SMART CONTRACT) Persetujuan elektronik beserta verifikasi kode OTP (email dan/atau WhatsApp) yang dilakukan Pihak Kedua pada SPK ini bersifat mengikat secara hukum dan setara dengan tanda tangan basah, sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat (1). Data log elektronik (alamat IP, waktu/timestamp, dan kanal OTP yang digunakan) tersimpan pada sistem Pihak Pertama sebagai alat bukti yang sah. Pasal 20 — PASAL 20 — PENUTUP Demikian SPK dengan nomor 014/NSKA/HSE/VII/2026 ini dibuat dan disetujui secara elektronik oleh Para Pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik oleh Para Pihak.
FAQ

Pertanyaan
Yang Sering Muncul

Berapa lama pengerjaan?

18–20 hari kerja (3–4 minggu) sejak DP diterima dan seluruh kebutuhan teknis (akses domain, VPS, kredensial awal) lengkap.

Apakah source code diserahkan?

Ya, source code, struktur database, dan panduan deployment diserahkan saat pelunasan (Termin II).

Apakah proyek ini sudah termasuk desain UI?

Tidak. Desain UI/UX disediakan oleh Pihak Kedua (klien); Pihak Pertama membangun sistem sesuai brief & desain yang diberikan.

Bagaimana dengan integrasi Midtrans jika belum registrasi?

Registrasi dan koneksi Midtrans bisa dikerjakan paralel selama proses development, karena persyaratan utamanya adalah website sudah live/publish.

Apakah perlu integrasi WhatsApp API?

Tidak termasuk dalam scope ini. Notifikasi booking & pembayaran dikirim melalui email. Integrasi WhatsApp API dapat ditambahkan sebagai add-on terpisah.

Bagaimana skema revisi selama pengerjaan?

Revisi mengikuti ketentuan Pasal 7 (Ketentuan Revisi) pada SPK. Permintaan di luar lingkup yang disepakati dikenakan biaya tambahan.

Domain dan hosting pakai apa?

Menggunakan domain dan VPS yang sudah dimiliki klien. Deployment menggunakan Docker + Nginx.


Verifikasi E-Sign (OTP)

Masukkan 6 digit kode yang dikirim ke

Draft SPK

NARASAKA.ID

Tech Partner

Surat Perjanjian Kerjasama (SPK)

Nomor: 014/NSKA/HSE/VII/2026

Pada hari ini, , disepakati Perjanjian Kerjasama secara elektronik antara:

1. Saka — Development Narasaka.id, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. — Klien / Pemilik Proyek, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pasal 1 — PASAL 1 — DEFINISI

Dalam SPK ini yang dimaksud dengan "Pihak Pertama" adalah Saka selaku Development Narasaka.id dari Narasaka.id, dan "Pihak Kedua" adalah klien/pemilik proyek yang menyetujui SPK ini secara elektronik, yaitu .

Pasal 2 — PASAL 2 — RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Pihak Pertama merancang dan membangun Hamzah sesuai paket yang dipilih Pihak Kedua, mengacu pada rincian Ruang Lingkup Proyek (Scope) yang tercantum pada bagian proposal ini. Desain antarmuka (UI) disediakan oleh Pihak Kedua kecuali disebutkan lain dalam paket yang dipilih.

Pasal 3 — PASAL 3 — HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

Pihak Pertama berkewajiban menjamin fungsionalitas, keamanan sistem, dan kesesuaian hasil pekerjaan dengan Ruang Lingkup yang disepakati. Pihak Kedua berkewajiban menyediakan data/kebutuhan teknis (termasuk namun tidak terbatas pada akses domain, VPS, dan desain UI) secara tepat waktu, memberikan umpan balik pada masa UAT, dan membayar sesuai skema termin pada Pasal 4.

Pasal 4 — PASAL 4 — NILAI KONTRAK DAN SKEMA PEMBAYARAN

Total nilai proyek untuk paket adalah . Pembayaran dilakukan 2 (dua) termin: Termin I (DP 70%) sebesar dibayarkan saat SPK ini disahkan melalui E-Sign; Termin II (Pelunasan) sebesar dibayarkan setelah proses UAT (User Acceptance Test) disetujui Pihak Kedua dan sebelum serah terima akses penuh/source code.

Pasal 5 — PASAL 5 — JANGKA WAKTU DAN TAHAPAN PEKERJAAN

Pekerjaan diselesaikan selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) Hari Kerja, terhitung sejak Termin I diterima dan seluruh kebutuhan teknis dari Pihak Kedua lengkap. Tahapan pekerjaan (workflow) dijabarkan secara rinci pada bagian Workflow/Timeline proposal ini, dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari SPK.

Pasal 6 — PASAL 6 — PERUBAHAN LINGKUP PEKERJAAN (CHANGE REQUEST)

penambahan/perubahan fitur di luar Ruang Lingkup yang telah disepakati akan dikenakan biaya tambahan dan/atau penyesuaian jadwal, yang disepakati kedua pihak secara tertulis sebelum dikerjakan.

Pasal 7 — PASAL 7 — KETENTUAN REVISI

Pihak Kedua berhak mengajukan revisi tampilan/fungsi sebanyak maksimal {{revisi_maks}} kali per modul selama masa UAT, sepanjang tidak mengubah lingkup pekerjaan yang telah disepakati. Revisi di luar batas tersebut atau yang mengubah kebutuhan fungsional dasar dikategorikan sebagai perubahan lingkup dan tunduk pada Pasal 6.

Pasal 8 — PASAL 8 — DOMAIN, HOSTING, DAN LAYANAN PIHAK KETIGA

Domain dan VPS yang digunakan dalam proyek ini disediakan oleh Pihak Kedua. Pendaftaran dan aktivasi akun layanan pihak ketiga (termasuk namun tidak terbatas pada payment gateway Midtrans) menjadi tanggung jawab Pihak Kedua; Pihak Pertama membantu proses teknis integrasinya. Biaya langganan/transaksi dari layanan pihak ketiga tersebut bukan merupakan bagian dari nilai kontrak pada Pasal 4.

Pasal 9 — PASAL 9 — HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak kepemilikan atas source code, desain sistem, dan aset digital yang dibangun dalam proyek ini beralih sepenuhnya kepada Pihak Kedua setelah pelunasan (Termin II) diterima oleh Pihak Pertama secara penuh. Sebelum pelunasan, seluruh hak cipta atas pekerjaan tetap berada pada Pihak Pertama. Pihak Pertama berhak mencantumkan proyek ini sebagai portofolio kecuali disepakati lain secara tertulis oleh Pihak Kedua.

Pasal 10 — PASAL 10 — GARANSI DAN PEMELIHARAAN

Pihak Pertama memberikan garansi perbaikan bug (bug fixing) tanpa biaya tambahan selama 30 hari kalender sejak tanggal Go-Live, khusus untuk kesalahan fungsi yang berasal dari pengerjaan Pihak Pertama. Garansi tidak berlaku apabila source code atau konfigurasi sistem diubah oleh pihak lain di luar Pihak Pertama.

Pasal 11 — PASAL 11 — KETERLAMBATAN PEMBAYARAN

Apabila Pihak Kedua tidak melunasi Termin II dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah UAT disetujui, Pihak Pertama berhak menangguhkan serah terima akses penuh/source code dan/atau mengenakan denda keterlambatan sebesar {{denda_persen}} per minggu keterlambatan dari sisa nilai kontrak.

Pasal 12 — PASAL 12 — BATASAN TANGGUNG JAWAB

Tanggung jawab Pihak Pertama atas segala kerugian yang timbul dari penggunaan sistem dibatasi maksimal sebesar {{batas_tanggung_jawab}}. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan konfigurasi oleh pihak lain, gangguan layanan pihak ketiga (hosting, payment gateway), atau penyalahgunaan sistem oleh pengguna akhir.

Pasal 13 — PASAL 13 — KERAHASIAAN

Para Pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh data, dokumen, dan informasi bisnis yang diperoleh selama kerja sama berlangsung, dan tidak akan mengungkapkannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 14 — PASAL 14 — PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Pihak Pertama berkomitmen memproses data pribadi pengguna sistem (termasuk data booking dan pembayaran) sesuai prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan hanya menggunakan data tersebut untuk keperluan pengembangan serta pengujian sistem selama masa proyek berlangsung.

Pasal 15 — PASAL 15 — FORCE MAJEURE

Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) di luar kendali wajar Para Pihak yang mengakibatkan tertundanya pelaksanaan pekerjaan, Para Pihak akan meninjau ulang jadwal secara musyawarah tanpa menimbulkan tuntutan ganti rugi dari pihak manapun.

Pasal 16 — PASAL 16 — PEMUTUSAN PERJANJIAN

SPK ini dapat dihentikan lebih awal atas kesepakatan tertulis Para Pihak. Apabila pembatalan dilakukan sepihak oleh Pihak Kedua setelah Termin I dibayarkan, DP yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, kecuali disepakati lain oleh Pihak Pertama.

Pasal 17 — PASAL 17 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Setiap perselisihan yang timbul dari pelaksanaan SPK ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat antara Para Pihak. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, Para Pihak sepakat menyelesaikannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Pasal 18 — PASAL 18 — KOMUNIKASI RESMI

Seluruh komunikasi resmi terkait pelaksanaan proyek (persetujuan desain, permintaan revisi, laporan progres) dilakukan melalui kanal resmi {{kontak_resmi}}. Komunikasi di luar kanal tersebut tidak dianggap sebagai instruksi/persetujuan resmi yang mengikat.

Pasal 19 — PASAL 19 — TANDA TANGAN ELEKTRONIK (SMART CONTRACT)

Persetujuan elektronik beserta verifikasi kode OTP (email dan/atau WhatsApp) yang dilakukan Pihak Kedua pada SPK ini bersifat mengikat secara hukum dan setara dengan tanda tangan basah, sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat (1). Data log elektronik (alamat IP, waktu/timestamp, dan kanal OTP yang digunakan) tersimpan pada sistem Pihak Pertama sebagai alat bukti yang sah.

Pasal 20 — PASAL 20 — PENUTUP

Demikian SPK dengan nomor 014/NSKA/HSE/VII/2026 ini dibuat dan disetujui secara elektronik oleh Para Pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik oleh Para Pihak.

PIHAK PERTAMA

Tanda Tangan Digital

Saka

PIHAK KEDUA

E-Sign OTP Terverifikasi