Platform digital untuk manajemen K3 & pemantauan kelelahan kerja. 7 modul inti dalam satu sistem web yang rapi dan dark-mode ready.
Geser ke samping untuk lihat semua framework yang dipakai.
Geser untuk lihat lainnya. Ketuk gambar untuk tampilan penuh.
Tinjau draft SPK, lengkapi data, lalu sahkan dengan OTP (email dan/atau WhatsApp).
18–20 hari kerja (3–4 minggu) sejak DP diterima dan seluruh kebutuhan teknis (akses domain, VPS, kredensial awal) lengkap.
Ya, source code, struktur database, dan panduan deployment diserahkan saat pelunasan (Termin II).
Tidak. Desain UI/UX disediakan oleh Pihak Kedua (klien); Pihak Pertama membangun sistem sesuai brief & desain yang diberikan.
Registrasi dan koneksi Midtrans bisa dikerjakan paralel selama proses development, karena persyaratan utamanya adalah website sudah live/publish.
Tidak termasuk dalam scope ini. Notifikasi booking & pembayaran dikirim melalui email. Integrasi WhatsApp API dapat ditambahkan sebagai add-on terpisah.
Revisi mengikuti ketentuan Pasal 7 (Ketentuan Revisi) pada SPK. Permintaan di luar lingkup yang disepakati dikenakan biaya tambahan.
Menggunakan domain dan VPS yang sudah dimiliki klien. Deployment menggunakan Docker + Nginx.
Masukkan 6 digit kode yang dikirim ke
Tech Partner
Nomor: 014/NSKA/HSE/VII/2026
Pada hari ini, , disepakati Perjanjian Kerjasama secara elektronik antara:
1. Saka — Development Narasaka.id, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. — — Klien / Pemilik Proyek, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dalam SPK ini yang dimaksud dengan "Pihak Pertama" adalah Saka selaku Development Narasaka.id dari Narasaka.id, dan "Pihak Kedua" adalah klien/pemilik proyek yang menyetujui SPK ini secara elektronik, yaitu —.
Pihak Pertama merancang dan membangun Hamzah sesuai paket — yang dipilih Pihak Kedua, mengacu pada rincian Ruang Lingkup Proyek (Scope) yang tercantum pada bagian proposal ini. Desain antarmuka (UI) disediakan oleh Pihak Kedua kecuali disebutkan lain dalam paket yang dipilih.
Pihak Pertama berkewajiban menjamin fungsionalitas, keamanan sistem, dan kesesuaian hasil pekerjaan dengan Ruang Lingkup yang disepakati. Pihak Kedua berkewajiban menyediakan data/kebutuhan teknis (termasuk namun tidak terbatas pada akses domain, VPS, dan desain UI) secara tepat waktu, memberikan umpan balik pada masa UAT, dan membayar sesuai skema termin pada Pasal 4.
Total nilai proyek untuk paket — adalah —. Pembayaran dilakukan 2 (dua) termin: Termin I (DP 70%) sebesar — dibayarkan saat SPK ini disahkan melalui E-Sign; Termin II (Pelunasan) sebesar — dibayarkan setelah proses UAT (User Acceptance Test) disetujui Pihak Kedua dan sebelum serah terima akses penuh/source code.
Pekerjaan diselesaikan selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) Hari Kerja, terhitung sejak Termin I diterima dan seluruh kebutuhan teknis dari Pihak Kedua lengkap. Tahapan pekerjaan (workflow) dijabarkan secara rinci pada bagian Workflow/Timeline proposal ini, dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari SPK.
penambahan/perubahan fitur di luar Ruang Lingkup yang telah disepakati akan dikenakan biaya tambahan dan/atau penyesuaian jadwal, yang disepakati kedua pihak secara tertulis sebelum dikerjakan.
Pihak Kedua berhak mengajukan revisi tampilan/fungsi sebanyak maksimal {{revisi_maks}} kali per modul selama masa UAT, sepanjang tidak mengubah lingkup pekerjaan yang telah disepakati. Revisi di luar batas tersebut atau yang mengubah kebutuhan fungsional dasar dikategorikan sebagai perubahan lingkup dan tunduk pada Pasal 6.
Domain dan VPS yang digunakan dalam proyek ini disediakan oleh Pihak Kedua. Pendaftaran dan aktivasi akun layanan pihak ketiga (termasuk namun tidak terbatas pada payment gateway Midtrans) menjadi tanggung jawab Pihak Kedua; Pihak Pertama membantu proses teknis integrasinya. Biaya langganan/transaksi dari layanan pihak ketiga tersebut bukan merupakan bagian dari nilai kontrak pada Pasal 4.
Hak kepemilikan atas source code, desain sistem, dan aset digital yang dibangun dalam proyek ini beralih sepenuhnya kepada Pihak Kedua setelah pelunasan (Termin II) diterima oleh Pihak Pertama secara penuh. Sebelum pelunasan, seluruh hak cipta atas pekerjaan tetap berada pada Pihak Pertama. Pihak Pertama berhak mencantumkan proyek ini sebagai portofolio kecuali disepakati lain secara tertulis oleh Pihak Kedua.
Pihak Pertama memberikan garansi perbaikan bug (bug fixing) tanpa biaya tambahan selama 30 hari kalender sejak tanggal Go-Live, khusus untuk kesalahan fungsi yang berasal dari pengerjaan Pihak Pertama. Garansi tidak berlaku apabila source code atau konfigurasi sistem diubah oleh pihak lain di luar Pihak Pertama.
Apabila Pihak Kedua tidak melunasi Termin II dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah UAT disetujui, Pihak Pertama berhak menangguhkan serah terima akses penuh/source code dan/atau mengenakan denda keterlambatan sebesar {{denda_persen}} per minggu keterlambatan dari sisa nilai kontrak.
Tanggung jawab Pihak Pertama atas segala kerugian yang timbul dari penggunaan sistem dibatasi maksimal sebesar {{batas_tanggung_jawab}}. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan konfigurasi oleh pihak lain, gangguan layanan pihak ketiga (hosting, payment gateway), atau penyalahgunaan sistem oleh pengguna akhir.
Para Pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh data, dokumen, dan informasi bisnis yang diperoleh selama kerja sama berlangsung, dan tidak akan mengungkapkannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pihak Pertama berkomitmen memproses data pribadi pengguna sistem (termasuk data booking dan pembayaran) sesuai prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan hanya menggunakan data tersebut untuk keperluan pengembangan serta pengujian sistem selama masa proyek berlangsung.
Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) di luar kendali wajar Para Pihak yang mengakibatkan tertundanya pelaksanaan pekerjaan, Para Pihak akan meninjau ulang jadwal secara musyawarah tanpa menimbulkan tuntutan ganti rugi dari pihak manapun.
SPK ini dapat dihentikan lebih awal atas kesepakatan tertulis Para Pihak. Apabila pembatalan dilakukan sepihak oleh Pihak Kedua setelah Termin I dibayarkan, DP yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, kecuali disepakati lain oleh Pihak Pertama.
Setiap perselisihan yang timbul dari pelaksanaan SPK ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat antara Para Pihak. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, Para Pihak sepakat menyelesaikannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Seluruh komunikasi resmi terkait pelaksanaan proyek (persetujuan desain, permintaan revisi, laporan progres) dilakukan melalui kanal resmi {{kontak_resmi}}. Komunikasi di luar kanal tersebut tidak dianggap sebagai instruksi/persetujuan resmi yang mengikat.
Persetujuan elektronik beserta verifikasi kode OTP (email dan/atau WhatsApp) yang dilakukan Pihak Kedua pada SPK ini bersifat mengikat secara hukum dan setara dengan tanda tangan basah, sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat (1). Data log elektronik (alamat IP, waktu/timestamp, dan kanal OTP yang digunakan) tersimpan pada sistem Pihak Pertama sebagai alat bukti yang sah.
Demikian SPK dengan nomor 014/NSKA/HSE/VII/2026 ini dibuat dan disetujui secara elektronik oleh Para Pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik oleh Para Pihak.
PIHAK PERTAMA
Saka
PIHAK KEDUA
—